Sekilas
PISA
Pusat Informasi
Sahabat Anak (PISA) adalah lembaga yang dibentuk Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) sebagai upaya untuk memenuhi hak
anak terhadap informasi layak anak. Peran yang dijalankan oleh Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah peran konsultatif,
supervisi dan dukungan dana stimulan.
TUJUAN PISA
TUJUAN UMUM PISA
Memenuhi hak anak atas informasi yang layak,
melalui penyediaan fasilitas informasi dan pemberdayaan anak di bidang
informasi.
ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
(AMPK)
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak pada Pasal 3 menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
DOKUMEN TERKAIT