Kamis, 15-05-2025
  • Selamat Datang di Website SMP Negeri 5 Kota Probolinggo | Website ini menjadi jendela bagi SMP Negeri 5 Probolinggo dalam memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta pencapaian yang telah diraih oleh sekolah kami kepada masyarakat.Selamat Datang di Website SMP Negeri 5 Kota Probolinggo | Website ini menjadi jendela bagi SMP Negeri 5 Probolinggo dalam memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta pencapaian yang telah diraih oleh sekolah kami kepada masyarakat.Selamat Datang di Website SMP Negeri 5 Kota Probolinggo | Website ini menjadi jendela bagi SMP Negeri 5 Probolinggo dalam memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta pencapaian yang telah diraih oleh sekolah kami kepada masyarakat.
  • Selamat Datang di Website SMP Negeri 5 Kota Probolinggo | Website ini menjadi jendela bagi SMP Negeri 5 Probolinggo dalam memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta pencapaian yang telah diraih oleh sekolah kami kepada masyarakat.Selamat Datang di Website SMP Negeri 5 Kota Probolinggo | Website ini menjadi jendela bagi SMP Negeri 5 Probolinggo dalam memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta pencapaian yang telah diraih oleh sekolah kami kepada masyarakat.Selamat Datang di Website SMP Negeri 5 Kota Probolinggo | Website ini menjadi jendela bagi SMP Negeri 5 Probolinggo dalam memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta pencapaian yang telah diraih oleh sekolah kami kepada masyarakat.

Tata Cara Keberatan Permohonan Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal : menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan informasi.
  2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Info Sekolah

SMPN 5 Kota Probolinggo

NSPN : 20536270
Jl. Hos Cokroaminoto No.26, Kanigaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67213
TELEPON (0335) 422636
EMAIL smpn5prob@yahoo.co.id