PPID merupakan badan publik yang bertugas mengelola informasi publik.
Tugas PPID
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari setiap unit kerja
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala
- Mengkoordinasikan pemberian informasi publik kepada publik
- Mengkoordinasikan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
- Merumuskan alasan tertulis atas informasi yang dikecualikan
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi
- Mengkoordinasikan dan memastikan pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
PPID dapat dibentuk di berbagai lembaga, seperti sekolah, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.
Manfaat PPID
PPID berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. PPID juga membantu masyarakat dalam memantau sejauh mana lembaga yang bersangkutan memenuhi tanggung jawabnya